JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016, yaitu Aman Abdurrahman, terinspirasi dari serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Jaksa Anita Dewayani menyampaikan, pada November 2015, Aman dijenguk pengikutnya, Saiful Munthohir, di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus terorisme yang lain.
Aman kemudian membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin.
"Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Jaksa Anita.
Baca juga : Pakai Niqab, Istri Terdakwa Terorisme Dilarang Hadiri Sidang
Saiful Munthohir kemudian diminta mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror tersebut.
Pada Desember 2015, diketahui sudah ada empat orang yang diperintahkan Aman untuk melakukan teror di kawasan Thamrin.
Mulanya, Aman menyuruh keempat orang tersebut meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, karena banyak WNA di sana.
Bom yang akan diledakkan itu dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, akhirnya serangan dan bom diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.
"Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," ujar Anita.
Baca juga : Pelaku Peledakan Bom Thamrin Didakwa Gerakkan Orang Melakukan Teror
Dalam sidang tersebut, Aman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.
Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.