JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pencabulan guru Amiruddin (55) di SDN 04 Srengseng, Jakarta Barat bertambah jadi enam murid. Semula, korban diketahui hanya AK (11).
"Ditotal ada enam murid yang menjadi korban pencabulan si guru itu," kata Edy Suranta Sitepu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kepada awak media pada Kamis (15/2/2018).
Kelima korban lainnya adalah teman dari AK yang juga duduk dibangku kelas III yaitu S (11), AM (11), SA (11), AR (11), RFA (11).
Berdasarkan laporan ibu dari AK, pencabulan terjadi pada Jumat (13/11/2017) sekitar pukul 14.30 WIB di area sekolah.
Baca juga : Seorang Guru Tega Cabuli Siswa SD di Srengseng
AK dan wali murid lainnya kemudian melakukan aksi demo di sekolah. Setelah itu, AK melapor ke Polsek Kembangan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu rok panjang warna merah, kemeja lengan pendek warna putih, celana leging pendek warna hitam, rok panjang warna hitam, baju muslim warna putih dan hasil visum dari RSCM.
Baca juga : Korban Pencabulan oleh Guru Olahraga di Jakarta Timur Jadi 16 Orang
A (55) dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak akibat aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukannya.
"Ancaman pidana penjara paling singkat ialah lima tahun, paling lama 20 tahun," tambah Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.