JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Bobby (19) akibat mencuri mobil yang telah digadai kepada M Chumaidi Latif (26). Bobby mencuri mobil dengan menggunakan kunci cadangan miliknya pada Rabu (14/2/2018).
"Karena dia punya kunci (cadangan) mobil jadi dia bisa mengambil mobilnya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi kepada awak media pada Jumat (16/2/2018).
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (13/2/2018) pukul 03.47 WIB di kediaman Chumaidi, di Kampung Salo Nomor 32, RT 002/RW 004, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Sebelumnya korban (Chumaidi) telah menggadai mobil dari pelaku (Bobby) sebesar Rp 17,5 juta lewat perkenalannya melalui Facebook," kata Kepala Unit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo Polsek Kembangan kepada awak media.
(Baca juga: Polisi Duga Ada Tersangka Lain pada Kasus Pencurian Uang Rp 850 Juta di Mobil)
Chumaidi sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan pemeriksaan CCTV, polisi menemukan Bobby di kawasan Daan Mogot.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti, yaitu sebuah unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam metalik nomor polisi B 2539 SOF yang digadai kepada Chumaidi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 1890 CFL yang diduga digunakan saat Bobby beraksi.
Bobby yang telah mengakui perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana tujuh tahun.
Adapun rekan Bobby yang diduga sebagai dua pelaku pencurian, yaitu Rapo Al Korea dan Tuki, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).