JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Zaenal Abidin (48), salah satu putra Elvy Sukaesih yang ikut dibawa ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus narkoba, dibebaskan dari tuduhan tersangka. Meski dari pemeriksaan dia dinyatakan positif mengandung narkoba.
"Jadi si A ini datang belakangan. Statusnya belum tersangka meski dari hasil pemeriksaan dia positif menggunakan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (17/2/2018).
Argo menceritakan, setelah menangkap Muhammad dan mendapatkan barang bukti shabu, polisi menggeledah kamar Dhawiya. Di situ didapati Dhawiya, Syehan, dan Chauri sedang mengonsumsi shabu bersama-sama.
Pada saat itulah Ali datang. Ia kemudian ikut bersama saudara-saudaranya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Kepada Polisi, Dhawiya Mengaku Lupa Berapa Lama Pakai Narkoba
"Semuanya di tes positif menggunakan narkoba. Tapi kalau tidak ada bukti gimana menetapkannya (Ali) jadi tersangka," ucap Argo.
Dari pemeriksaan pada Jumat lalu, maka Muhammad, Dhawiya, Syehan dan Chauri ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dikenakan dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Sulit Gali Informasi dari Dhawiya, Putri Elvy Sukaesih