DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Depok mengedarkan surat ke sejumlah apotek maupun toko obat yang terdapat di Kota Depok terkait larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami hari ini mengedarkan surat edaran menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala Dinkes Kota Depok Lies Karmawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Edaran tersebut diberikan mengingat BPOM telah memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat karena penggunaan policresulen di dalamnya.
Penggunaan policresulen dianggap memiliki risiko cukup berbahaya untuk obat luar bagi penggunanya. Apalagi, selama ini masyarakat mengetahui bahwa obat tersebut digunakan untuk penyembuh sariawan.
Baca juga : PT Pharos Akan Tarik Produk Albothyl dari Pasaran
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan apakah di beberapa apotek mapun toko obat yang ada di Kota Depok masih menjual atau menyediakan obat tersebut. Dinkes akan meminta agar Albothyl tidak lagi diperjualbelikan.
Lies berharap masyarakat Kota Depok serta pengelola toko obat dan apotek mentaati instruksi dari BPOM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan obat tersebut.
"Kami imbau masyarakat di Depok untuk mentaati instruksi BPOM ini," kata Lies.
Baca juga : Bukan untuk Sariawan, Apa Kegunaan Policresulen dalam Albothyl?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait kandungan policresulen yang terdapat dalam produk Albothyl pada Kamis (15/2/2018) malam.
Dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa obat itu tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
Baca juga : Tak Boleh Gunakan Albothyl, Apa Obat Paling Tepat untuk Sariawan?