DEPOK, KOMPAS.com — Satpol PP Kota Depok telah menertibkan sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok.
Untuk mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Depok menempatkan beberapa pot bunga besar di sepanjang jalur tersebut.
"Begitu (bangunan liar) dibongkar langsung dipasangi pot bunga berukuran besar," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto di kantor Pemkot Depok, Senin (19/2/2018).
Baca juga: Satpol PP Depok Tertibkan Lapak PKL di Jalan Boulevard GDC
Selain itu, pihaknya juga akan rutin menginstruksikan anggota Satpol PP berpatroli di kawasan tersebut. Petugas, lanjutnya, akan mengawasi agar PKL tidak kembali lagi.
Keberadaan PKL dan bangunan liar, lanjutnya, telah melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Oleh karena itu, kami tertibkan (bangunan liar) supaya tidak terlihat kumuh," katanya.
Baca juga: Satpol PP Ancam Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Boulevard GDC Depok
Kepala Dinas LHK Kota Depok Etty Suryahati berharap upaya tersebut efektif untuk mencegah bangunan liar kembali berdiri di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, penempatan pot juga diharapkan mampu menyerap polusi udara di sana.
"Kalau masih dipenuhi PKL dan bangunan liar, kan, terlihat kumuh," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pot bunga berukuran besar berbahan dasar semen itu berjejer rapi di Jalan Boulevard GDC.