JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga mengajukan rehabilitasi untuk artis peran Fachri Albar. Fachri sebelumnya ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, keluarga mengajukan hal tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
"Iya, dia (keluarga Fachri) mengajukan dan kami jembatani untuk assessment," ujar Purwanta melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Penilaian Fachri bisa direhabilitasi atau tidak ditentukan tim assesmen terpadu (TAT), yakni gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik kepolisian, dan pihak rumah sakit.
Baca juga: Ira Wibowo Sedih Fachri Albar Tersandung Narkoba
Ia menyampaikan, istri Fachri Albar, Renata Kusmanto, menjadi penjamin atas pengajuan rehabilitasi tersebut.
"Iya benar, istrinya jadi jaminan," kata Purwanta.
Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Fachri Albar Gunakan Sabu untuk Bekerja
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.