BEKASI, KOMPAS.com - Berawal dari aduan masyarakat, polisi dari Polres Mletro Bekasi Kota berhasil mengamankan tersangka pelaku perdagangan orang dan praktik prostitusi melalui media sosial. Pelaku berinisial RHH (28) ditangkap Sabtu (17/2/2018) lalu di sebuah penginapan di Jalan Kalimalang, Bekasi.
"Petugas pertama mendapatkan laporan mengenai seringnya pria dan wanita memanfaatkan sebuah penginapan untuk prostitusi. Kami kemudian melakukan pengintaian," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi, Senin.
Saat pengintaian polisi melihat RHH sedang bersama perempuan berinisial Kl (27) asal Blora, Jawa Tengah, dan Kr (30) warga Cakung, Jakarta Timur. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap ketiganya.
Polisi akhirnya mengetahui, kedua perempuan tersebut diperdagangkan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang. Proses pemesanan jasa mereka dilakukan melalui media sosial Facebook.
"Layanan wanita-wanita ini dihargai mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Tersangka mengaku sudah setengah tahun melakukan aksinya. Polisi masih mendalami apakah ada kemungkinan pelaku lain," kata Dedy.
Tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.