DEPOK, KOMPAS.com - Belum adanya surat penarikan produk Albothyl baik dari Dinas Kesehatan Kota Depok maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat tenaga farmasi di Depok kebingungan.
"Kami padahal baru order, bingung juga ini mau jual tapi ada berita seperti itu, enggak dijual tapi belum ada surat penarikan," kata Dinda seorang asisten apoteker Apotik Insan Farma Baru kepada Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Menurut Dinda, produk tersebut masih tersedia di apotik tempatnya bekerja dengan ukuran 5 mililiter dan 10 mililiter
"10 ml harganya 44 ribu, kalau yang 5 ml harganya Rp 29 ribu, masih ada barangnya," ucap Dinda.
Baca juga : Dinkes Depok Edarkan Surat Larangan Albothyl ke Apotek dan Toko Obat
Selain Dinda, tenaga farmasi dari Apotek Santosa, Sofia Trisni juga bahkan mengatakan, masih ada orang yang ingin membeli produk tersebut karena dinilai ampuh menyembuhkan sariawan.
"Produknya kami taruh di belakang, ada juga orang yang masih cari, tapi kita berikan dengan catatan, harus dicampurkan dengan pelarut air," kata Sofia.
Sofia pun mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait pelarangan mau pun pencabutan izin jual beli produk Albothyl.
"Baru tahu dari media kalau ada berita itu, tapi kalau surat secara langsung belum," ucapnya.
Baca juga : PT Pharos Akan Tarik Produk Albothyl dari Pasaran
Kepala Dinkes Kota Depok, Lies Karmawati sebelumnya berencana akan mengirimkan surat edaran ke sejumlah apotek maupun toko obat yang terdapat di Kota Depok terkait larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami hari ini mengedarkan surat edaran menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala Dinkes Kota Depok, Lies Karmawati hari ini.
Edaran tersebut diberikan, mengingat BPOM telah memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat, karena penggunaan policresulen didalamnya.
Penggunaan policresulen dianggap memiliki risiko cukup berbahaya untuk obat luar bagi penggunanya. Apalagi, selama ini masyarakat mengetahui bahwa obat tersebut digunakan untuk penyembuh sariawan.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan apakah di beberapa apotik mapun toko obat yang ada di Kota Depok masih menjual atau menyediakan obat tersebut. Dinkes akan meminta agar Albothyl tidak lagi diperjualbelikan.
Lies berharap, masyarakat Kota Depok serta pengelola toko obat dan apotik juga turut serta mentaati instruksi dari BPOM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan obat tersebut.
"Kami imbau masyarakat di Depok untuk mentaati instruksi BPOM ini," kata Lies.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait kandungan policresulen yang terdapat dalam produk Albothyl pada Kamis (15/2/2018) malam.
Dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa obat itu tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.