Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Surat Penarikan Produk Albothyl, Tenaga Farmasi Kebingungan

Kompas.com - 20/02/2018, 14:50 WIB
Iwan Supriyatna,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Belum adanya surat penarikan produk Albothyl baik dari Dinas Kesehatan Kota Depok maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat tenaga farmasi di Depok kebingungan.

"Kami padahal baru order, bingung juga ini mau jual tapi ada berita seperti itu, enggak dijual tapi belum ada surat penarikan," kata Dinda seorang asisten apoteker Apotik Insan Farma Baru kepada Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Menurut Dinda, produk tersebut masih tersedia di apotik tempatnya bekerja dengan ukuran 5 mililiter dan 10 mililiter   

"10 ml harganya 44 ribu, kalau yang 5 ml harganya Rp 29 ribu, masih ada barangnya," ucap Dinda.

Baca juga : Dinkes Depok Edarkan Surat Larangan Albothyl ke Apotek dan Toko Obat

Selain Dinda, tenaga farmasi dari Apotek Santosa, Sofia Trisni juga bahkan mengatakan, masih ada orang yang ingin membeli produk tersebut karena dinilai ampuh menyembuhkan sariawan.

"Produknya kami taruh di belakang, ada juga orang yang masih cari, tapi kita berikan dengan catatan, harus dicampurkan dengan pelarut air," kata Sofia.

Sofia pun mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait pelarangan mau pun pencabutan izin jual beli produk Albothyl.

"Baru tahu dari media kalau ada berita itu, tapi kalau surat secara langsung belum," ucapnya.

Baca juga : PT Pharos Akan Tarik Produk Albothyl dari Pasaran

Kepala Dinkes Kota Depok, Lies Karmawati sebelumnya berencana akan mengirimkan surat edaran ke sejumlah apotek maupun toko obat yang terdapat di Kota Depok terkait larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami hari ini mengedarkan surat edaran menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala Dinkes Kota Depok, Lies Karmawati hari ini.

Edaran tersebut diberikan, mengingat BPOM telah memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat, karena penggunaan policresulen didalamnya.

Penggunaan policresulen dianggap memiliki risiko cukup berbahaya untuk obat luar bagi penggunanya. Apalagi, selama ini masyarakat mengetahui bahwa obat tersebut digunakan untuk penyembuh sariawan.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan apakah di beberapa apotik mapun toko obat yang ada di Kota Depok masih menjual atau menyediakan obat tersebut. Dinkes akan meminta agar Albothyl tidak lagi diperjualbelikan.

Lies berharap, masyarakat Kota Depok serta pengelola toko obat dan apotik juga turut serta mentaati instruksi dari BPOM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan obat tersebut.

"Kami imbau masyarakat di Depok untuk mentaati instruksi BPOM ini," kata Lies.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait kandungan policresulen yang terdapat dalam produk Albothyl pada Kamis (15/2/2018) malam.

Dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa obat itu tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com