JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Unit Reskrim Polsek Tebet membekuk seorang pengedar narkoba bernama Fikri Ansyah (29) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018) dini hari.
Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina menjelaskan, pada Senin malam, Unit Reskrim Polsek Tebet menerima informasi soal penyalahgunaan narkoba di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.
Polisi langsung menyelidiki hal tersebut. Polisi menerima informasi baru bahwa pengguna narkoba di sana mendapatkan barang dari pengedar di kawasan Mangga Besar.
Polisi kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan narkoba itu kepada pengedar, yakni Fikri.
"Anggota Unit Reskrim dengan cara berpura-pura hendak membeli narkotika menghubungi seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Mangga Besar dan janjian untuk bertemu," kata Maulana melalui pesan singkat.
Saat bertemu, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan Ridwanulah langsung menangkap Fikri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua plastik klip sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kantong berisi banyak plastik klip.
Polisi saat ini menahan Fikri di Mapolsek Tebet. Fikri dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.