Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asma Dewi: Saya Di-"bully" karena Difitnah Polisi sebagai Saracen

Kompas.com - 20/02/2018, 20:02 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa Asma Dewi merasa dirinya di-bully di media sosial setelah polisi menyebut ada aliran dana dari dirinya kepada kelompok Saracen Rp 75 juta. Padahal, lanjutnya, aliran dana itu tak terbukti.

Jaksa juga tidak menyebutkan keterlibatan Asma Dewi di kelompok Saracen dalam dakwaannya.

Asma Dewi justru didakwa menyebarkan informasi di akun Facebook-nya yang bisa menimbulkan kebencian.

Baca juga: Tak Lagi Ditahan, Asma Dewi Diminta Tak Mangkir dari Persidangan

"Saya di-bully di medsos (media sosial) bukan karena postingan Facebook saya 2016, tetapi karena saya difitnah polisi sebagai Saracen," ujar Dewi saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Ia merasa bingung dengan dakwaan jaksa.

Sebab, saat Dewi mengunggah informasi tersebut pada 2016, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul.  

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Asma Dewi Terisak dan Suaranya Meninggi

Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen pada 2017.

"Pada 2016, keadaan aman dan tidak ada yang kenal siapa Asma Dewi dan tidak ada yang mem-bully dan membenci saya," katanya.

Sejak awal penangkapannya, Dewi menyebut polisi selalu mengaitkan dirinya dengan Saracen. Padahal, dia mengaku tidak pernah tahu Saracen dan kegiatan yang dilakukan kelompok itu.

Baca juga: Masa Tahanan Habis, Asma Dewi Bebas dari Rutan Pondok Bambu

"Polisi baru berhenti menghubung-hubungkan saya dengan Saracen setelah mereka mengacak-acak rekening saya dan tidak ada transaksi mengenai uang transfer Rp 75 juta. Dari mana saya punya duit sebanyak itu, sedangkan ongkos hidup sehari-hari saya saja sudah pas-pasan," ujarnya.

Adapun jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Baca juga: Asma Dewi: Saya Dianggap Akan Memecah Belah, Memangnya Saya Siapa?

Polisi menangkap Dewi pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebook-nya.

Awalnya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen Rp 75 juta.

Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com