Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Kompas.com - 20/02/2018, 21:07 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com  Kepolisian Metro Bekasi menetapkan DS (25) sebagai tersangka kasus penipuan melalui media sosial.

Melalui akun Facebook Arisol Mama Yona, DS mengiming-imingi ribuan anggota grup untuk menginvestasikan uang mereka kepadanya.

"Pelaku kami amankan Senin (12/2/2018). Modusnya, pelaku mengunggah keberhasilannya di beberapa bidang usaha untuk meyakinkan para anggota akun tersebut melakukan arisan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Tertipu Arisan Online hingga Rp 15 Miliar, Puluhan Orang Melapor ke Polres Bekasi

Ia mengatakan, ada 300 dari 3.000 anggota yang aktif berinteraksi dengan tersangka. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 50-80 persen.

"Tersangka menjanjikan dalam waktu 10 hari investasi, anggota akan dikembalikan bersama keuntungannya. Para korban kemudian menyetorkan dana jutaan, puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah," katanya. 

Korban penipuan arisan online ini tidak hanya berasal dari Bekasi, melainkan dari Yogyakarta, Batam, hingga Papua.

Baca juga: Mama Laura, Tersangka Arisan Online Ditangkap Polisi di Tulungagung

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu juga mempekerjakan enam administrator untuk menangani uang para peserta arisan.

Pihak kepolisian menyita beberapa rekening yang dibuat untuk menerima kiriman dana peserta arisan.

Selain itu, kepolisian juga menyita satu unit kendaraan, dua unit rumah, dan lima kavling tanah dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli tersangka dengan uang milik korban.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Arisan Online, Mama Laura Jadi Tersangka

"Saat ini, baru 26 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar. Kami juga sudah membuka crisis center untuk para korban lain melaporkan dengan membawa bukti transfer dana," ucap Candra.

Tersangka diancam dengan beberapa pasal, seperti Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Korban Arisan Online Mama Laura Ada yang Setor hingga Rp 25 Juta

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Saya imbau kepada masyarakat apabila ada iming-iming bisnis arisan atau apa pun yang angka keuntungannya tidak masuk akal, jangan pernah tergoda. Supaya jangan lagi seperti ini," ujarnya. 

Kompas TV Selain itu, polisi juga memeriksa 14 saksi korban penipuan arisan online dan sejumlah staf pengurus arisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com