BEKASI, KOMPAS.com — Seorang petugas keamanan sekolah berinisial AS (33) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di saku celananya.
AS ditangkap setelah petugas kepolisian Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari warga yang kerap melihatnya berada di sekitar Ruko Plaza Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur.
"Kami mengincar pelaku karena ia menjadi pemasok narkoba bagi remaja-remaja di Kota Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (20/2/2018).
Baca juga: Kata Ayu Laksmi soal Deklarasi Berhenti Jadi Artis jika Tersandung Narkoba
Ia mengatakan, AS membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver setiap kali melakukan transaksi.
Dalam penangkapan tersebut juga didapatkan lima butir peluru yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
"Dari tangan AS, petugas menemukan 1 paket sabu lengkap dengan bong pengisap yang disimpan di dalam kardus rokok. Kami juga mengamankan senjata yang selalu dibawa setiap kali transaksi," ujarnya.
Baca juga: Budi Waseso: 36 Diskotek di Jakarta Jual Narkoba
AS adalah pengguna sekaligus pengedar yang mendapat barang haramnya dari beberapa orang di Jakarta.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pengedar lain.
Akibat perbuatannya, AS dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Dhawiya, Putri Elvy Sukaesih, Menyesal Mengonsumsi Narkoba
Kemudian Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.