Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hakim Minta Ahok Dihadirkan Saat Persidangan

Kompas.com - 21/02/2018, 12:33 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bahwa majelis hakim dalam persidangan gugatan cerai Ahok dan Veronica Tan meminta agar kuasa hukum menghadirkan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, Josefina tidak menyampaikan alasan hakim menilai kehadiran Ahok diperlukan. "Hakim mengharapkan setelah pembuktian, (Ahok) diharapkan bisa dihadirkan," ujar Josefina usai persidangan gugatan perceraian Ahok-Veronica di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Baca juga : Ahok Akan Hadirkan Dua Saksi untuk Mendukung Gugatan Cerai

Sidang hari ini mengagendakan pembuktian dari pihak Ahok. Terkait dengan permintaan hakim agar Ahok dihadirkan setelah ini, Josefina mengatakan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu berdiskusi dengan semua anggota kuasa hukum Ahok.

Pihak kuasa hukum juga akan berkomunikasi dengan Ahok terkait permintaan tersebut. Namun, menurut dia, untuk menghadirkan Ahok saat persidangan tidak bisa dilakukan begitu saja.

Kuasa hukum harus meminta izin dari pihak Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tempat Ahok kini ditahan terkait kasus penodaan agama.

"Makanya saya bilang saya belum dapat izin. Dia mau datang juga harus seizin Mako ya. Kalau ada surat dari majelis hakim kan kita akan sampaikan ke sana. Kalau urusan di sana ya urusan Mako dikasih (izin) atau tidak," ujar Josefina.

Ia mengaku segera menemui Ahok untuk mengomunikasikan hal tersebut. "Saya mesti kasih tahu Pak Ahok dulu nih karena ada permintaan begini saya mesti sampaikan," ujar dia.

Baca juga : Sidang Cerai, Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp

Adapun Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018.

Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi pernyataan bahwa ia menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Ahok ini, kuasa hukum mengajukan 12 bukti yang mendukung gugatan cerai Ahok terhadap Veronica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com