Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon yang Jadi Harapan bagi Eks Karyawan 7-Eleven...

Kompas.com - 22/02/2018, 08:58 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 30 Juni 2017, PT Modern Internasional Tbk (MDRN) menutup semua gerai 7-Eleven di Jakarta dan sekitarnya. Penutupan itu berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya.

Banyak dari mereka yang di-PHK telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di Grup MDRN, sebelum 7-Eleven tumbuh di Indonesia.

Saat di-PHK tahun lalu, usia mereka tak lagi muda. Hal itu menjadi kendala bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Yudi (45) misalnya, setelah di-PHK pertengahan tahun lalu, ia mengaku beberapa kali dipanggil wawancara kerja, tetapi akhirnya ditolak.

"Saya sudah berapa kali panggilan interview, tapi kandas di umur," ujar Yudi, Rabu (21/2/2018).

Mantan store manager gerai 7-Eleven Daan Mogot itu akhirnya banting setir menjadi pengemudi ojek online. Ia juga sesekali kerja lepas sebagai fotografer dalam acara tertentu.

Baca juga : Eks Karyawan 7-Eleven Terima 20 Persen Pesangon Paling Lambat 7 Maret

Kesulitan mencari pekerjaan baru juga dialami Rachmat (50). Demi menafkahi keluarganya, Rachmat langsung mendaftar jadi pengemudi ojek online setelah di-PHK. Hingga kini, ia masih berharap bisa mendapat pekerjaan baru untuk menghidupi keluarganya.

"Saya kan punya tanggungan dua anak, maulah kerja lagi. Sekarang sambil ngojek, saya juga nyari-nyari kerja," kata Rachmat.

Selain Yudi dan Rachmat, masih banyak eks karyawan 7-Eleven yang menjadi pengemudi ojek online setelah mereka di-PHK.

Berharap pesangon

Para eks karyawan 7-Eleven ini berharap, perusahaannya segera membayar pesangon mereka setelah PHK massal tahun lalu.

Mereka ingin menggunakan pesangon itu sebagai modal berwirausaha di tengah sulitnya mencari pekerjaan.

"Susah mau kerja. Kami harap pesangon itu bisa untuk berwirausaha," kata Yadi (40), eks karyawan 7-Eleven.

Dengan masa kerja 18 tahun dan jabatan terakhir sales associate, Yadi menyebut dia akan mengantongi pesangon sekitar Rp 58 juta jika dibayarkan perusahaan.

Rata-rata pesangon yang mereka dapat bisa puluhan juta. Bahkan, ada yang bisa mendapat lebih dari Rp 100 jutaan, mengingat lamanya masa kerja dan jabatan terakhir mereka sebelum di-PHK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com