JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara artis Jennifer Dunn kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Benar, Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka Jennifer Dunn pada tanggal 19 Februari 2018," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Selanjutnya, kejaksaan akan kembali melakukan pengkajian terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana petunjuk P19 yang dikirimkan sebelumnya kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga : Tak Lengkap, Berkas Perkara Jennifer Dunn Dikembalikan ke Polisi
Sebelumnya Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI mengembalikan berkas perkara artis peran Jennifer Dunn kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (31/2/2018).
Pihaknya menerima berkas perkara Jennifer pada 23 Januari 2018. Berkas perkara dikembalikan karena berkas tersebut dinilai belum lengkap.
Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.
Baca juga : Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu untuk Jennifer Dunn
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer adalah Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.