DEPOK, KOMPAS.com - Rumah Cimanggis yang terletak di Kompleks RRI, Cimanggis, Depok secara perlahan mulai menarik perhatian berbagai pihak.
Ketua Umum Depok Herittage Community Ratu Farah Diba mengatakan, hari ini bangunan bersejarah tersebut rencananya akan kedatangan tim ahli cagar budaya dari Provinsi Jawa Barat.
"Tim ahli cagar budaya akan mulai observasi di Depok," kata Ratu kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Farah mengatakan, tim ahli cagar budaya rencananya akan melakukan observasi dan hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harapannya, rumah Cimanggis ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca juga : Sejarawan Minta Presiden Jokowi Perhatikan Rumah Cimanggis
"Mudah-mudahan hasil observasi segera didapatkan dan disampaikan ke Kemendikbud," ucap Farah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Wijayanto membenarkan adanya tim ahli yang akan melakukan observasi di Rumah Cimanggis.
"Ada sekitar 4 sampai 6 orang, akan dibantu juga dari pemkot dan pegiat sejarah," kata Wijayanto.
Baca juga : Lihat Rumah Cimanggis sebagai Nilai Sejarah, Bukan Personalnya
Pihaknya berharap, pelaksanaan observasi segera didapatkan hasilnya untuk kemudian diserahkan ke Kemendikbud, sebelum peletakan batu pertama pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dilaksanakan.
"Satu-satu ditetapkan sebagai cagar budaya karena Rumah Cimanggis yang sedang hangat diperbincangkan, jadi digencarkan Rumah Cimanggis dulu," kata Wijayanto
Rumah Cimanggis, didirikan sekitar tahun 1775 hingga 1778. Artinya, bangunan tersebut telah berusia sekitar 240 atau 243 tahun.
Baca juga : Rumah Cimanggis yang Terancam Digusur untuk Kampus UIII Berusia Lebih dari 200 Tahun
Bangunan itu adalah bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra. Meski berusia lebih dari 200 tahun, bangunan itu sampai kini masih kokoh berdiri. Sayangnya, bangunan itu dalam kondisi tak terawat.