JAKARTA, KOMPAS.com — Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, Kementerian Keuangan-lah yang akan terkena imbas jika penarikan biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dihapuskan.
"Sebab, pengurusan STNK ini kan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak dari sektor kendaraan bermotor. Jika penarikan biaya ini dicabut, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Menurut dia, untuk pelayanan, kepolisian tidak akan terpengaruh jika pemerintah benar-benar mencabut aturan ini.
"Untuk pelayanan, kami di lapangan tidak ada kendala karena aturan penarikan biaya ini tergolong baru. Aturan penarikan biaya pengesahan STNK baru dilakukan per tanggal 6 januari 2017, jadi baru setahunan," katanya.
Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK
Selama ini, katanya, pihaknya memang melayani pembayaran penarikan biaya pengesahan STNK. Namun, pembayaran tersebut langsung disalurkan ke kas negara.
"Mungkin nanti bedanya kami tidak akan lakukan penyetoran ke kas negara lagi. Implikasinya kas negara di sektor ini hilang," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan STNK.
Baca juga: Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK
Aturan tersebut terdapat dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.
Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Menurut Bayu, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penerapan aturan ini.
Baca juga: Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK, Polisi Tunggu Arahan Pemerintah