Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Biaya Pengesahan STNK Ditiadakan, Apa Implikasinya?

Kompas.com - 22/02/2018, 10:16 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, Kementerian Keuangan-lah yang akan terkena imbas jika penarikan biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dihapuskan.

"Sebab, pengurusan STNK ini kan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak dari sektor kendaraan bermotor. Jika penarikan biaya ini dicabut, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2018).

Menurut dia, untuk pelayanan, kepolisian tidak akan terpengaruh jika pemerintah benar-benar mencabut aturan ini.

"Untuk pelayanan, kami di lapangan tidak ada kendala karena aturan penarikan biaya ini tergolong baru. Aturan penarikan biaya pengesahan STNK baru dilakukan per tanggal 6 januari 2017, jadi baru setahunan," katanya.

Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

Selama ini, katanya, pihaknya memang melayani pembayaran penarikan biaya pengesahan STNK. Namun, pembayaran tersebut langsung disalurkan ke kas negara.

"Mungkin nanti bedanya kami tidak akan lakukan penyetoran ke kas negara lagi. Implikasinya kas negara di sektor ini hilang," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan STNK.

Baca juga: Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK

Aturan tersebut terdapat dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Menurut Bayu, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penerapan aturan ini.

Baca juga: Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK, Polisi Tunggu Arahan Pemerintah

Kompas TV Meski harga berbagai kebutuhan seperti cabai masih cukup tinggi di awal tahun, Bank Indonesia optimistis inflasi tahun ini hanya akan ada di kisaran 4 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com