JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api (senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018), lagi-lagi ditunda. Ini merupakan kali kedua sidang tuntutan tersebut ditunda.
Majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu pekan lagi agar jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan rencana tuntutannya.
"Karena jaksa belum siap, maka dengan ini sidang ditunda Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan.
Seusai sidang, jaksa Nasrudin menyebut tuntutan mereka belum rampung. Sebab, ada dua rencana tuntutan yang harus mereka susun, yakni satu tuntutan untuk kasus pemerkosaan serta satu tuntutan untuk kepemilikan senjata api dan satwa langka.
"Tim jaksa masih menyusun surat tuntutan. Karena ada dua perkara, masih belum selesai disusun. Kami meminta waktu satu minggu ke majelis untuk penundaan," kata Nasrudin.
Baca juga : Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga
Sidang tuntutan sedianya digelar pada Selasa (13/2/2018) pekan lalu. Namun, jaksa juga meminta sidang ditunda dengan alasan rencana tuntutan belum siap.
Adapun Gatot didakwa beberapa dakwaan. Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga : Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari
Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.