DEPOK, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, membekuk 13 terduga pelaku pencurian disertai kekerasan atau begal. Komplotan begal ini biasa melakukan aksinya di tempat sepi sekitar perumahan Grand Depok City (GDC).
"Mereka menjerat korbannya dengan menjadikan perempuan sebagai umpan. Selanjutnya, para pelaku melakukan penganiayaan dan mengambil barang milik korban," kata Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana di Mapolres Depok, Kamis (22/2/2018).
Adapun 13 terduga pelaku begal ini terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari dua kelompok yang berbeda.
Baca juga: Hati-hati! 125 Titik di Cengkareng, Palmerah, dan Kalideres Rawan Begal
Kelompok pertama terdiri dari 7 orang dan melakukan aksinya pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 23.00 di Boulevard Grand Depok City.
"Saat itu, korban bernama Toni Setiawan (17) hendak mengantarkan saudari KA (18) ke rumahnya dengan sepeda motor, kemudian dihadang dua pemuda," kata Putu.
Dua pemuda berinisial DS (16) dan FS (17), lanjutnya, langsung memukulkan bambu ke tubuh korban.
Baca juga: Polisi Tembak Mati HR, Spesialis Begal dengan Senjata Api di Jakarta Barat
"Setelah dipukuli, korban melarikan diri. Pelaku membawa kabur barang korban," ucapnya.
Kelompok kedua terdiri dari enam orang dan melakukan aksi pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 02.30 di Jembatan Grand Depok City.
"Pelaku bahkan membuang korban ke Sungai Ciliwung. Beruntung korban selamat," kata Putu.
Baca juga: Atasi Begal Saat Malam, Para Wanita di Desa Ini Minta Dilatih Bela Diri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk hukuman tersangka di bawah umur.