DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Depok menggelar razia di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018).
Razia untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan umum serta mengantisipasi beroperasinya angkot ilegal.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat dilakukan razia, terjadi kemacetan di sekitar Jalan Margonda Raya, tepatnya di dekat kantor Wali Kota Depok.
Baca juga: Pemprov DKI Ditawari Beli Angkot yang Beroperasi di Tanah Abang
"Ada 24 angkot yang terjaring razia, karena tidak perpanjang uji KIR. Semuanya ditilang," kata koordinator lapangan razia gabungan Dinas Perhubungan Depok, Andromeda saat ditemui di lokasi.
Meski demikian, polisi tidak menahan angkot-angkot tersebut.
Para penumpang juga tetap berada di dalam angkot.
Baca juga: Sopir Angkot Tanah Abang Mulai Angkut Penumpang Lagi
Setelah ditilang, angkot-angkot itu dipersilakan beroperasi seperti biasa.
"Segera dilakukan peremajaan. Sidangnya di pengadilan," kata seorang petugas dishub kepada sopir angkot.
Kepala Seksi Keselamatan Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok, Agus Tamin mengatakan, razia terhadap angkot mau pun angkutan barang akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Kalau Dibatasi, Nanti Angkot Manual Tergerus Angkot OK Otrip
"Kami berharap pemilik angkutan umum meremajakan angkutannya," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.