BEKASI, KOMPAS.com - Kasus yang berawal dari laporan warga tentang dua orang mencurigakan yang datang ke rumah Ustaz Ridwan Syakir di Tambun Utara, Bekasi, pada Rabu (21/2/2018) lalu berujung pada terbongkarnya kasus penculikan dan pencabulan.
Kedua orang yang datang ke rumah ustaz itu ternyata merupakan tersangka penculikan dan korbanya. MFW alias M (39) kini jadi tersangka penculik dan WN (15) adalah korbanya.
"Jadi kedua orang ini awalnya datang ke Masjid Jami Al-Qursiah untuk bertemu dengan ustaz. Bertemulah tersangka MFW pertama kali dengan anak sang ustaz. Tersangka langsung ingin bertemu ustaz meski dilarang karena bapaknya sedang sakit," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, dalam juma pers yang dilakukan di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kamis.
Baca juga : Peristiwa di Tambun Utara Bukan Penyerangan Ustaz, melainkan...
Tersangka tetap memaksa bertemu ustaz. Tujuan kedatangannya meminta uang untuk biaya perjalanan pulang ke Sumatra melalui Merak.
Namun ustaz menolak, lalu tersangka keluar. Tersangka MFW kemudian marah-marah sembari berkata tidak sopan sehingga memancing emosi warga sekitar.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke polsek Tambun untuk dimintai keterangan. Saat itulah polisi mengetahui bahwa WN yang selama ini ikut dengan tersangka sebenarnya korban penculikan.
"Jadi si WN ini sudah bersama tersangka sejak Desember 2016. Korban awalnya diiming-imingi mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 1 juta dengan cara meminta dana bantuan sosial dari masjid ke masjid," kata Candra.
Modus itu dilakukan sejak 2016 dengan berkeliling dari masjid di Sumatera sampai Jawa Timur. MFW bermodalkan surat keterangan mualaf, surat dari dinas sosial, serta keterangan kehilangan dompet.
Dana yang didapat mereka digunakannya untuk hidup berdua dengan korban, ongkos berpindah tempat, dan bermain game di warnet.
Korban juga dicabuli beberapa kali. Korban tidak dapat pergi dari tersangka karena tersangka selalu menghalangi.
Tersangka MFW kini dijerat pasal berlapis. Untuk tindakannya menguntungkan diri sendiri dengan meminta uang dari masjid ke masjid, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Terkait dugaan penculikan dan pencabulan, tersangka dijerat Pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Remaja Ini Diculik Selama Setahun, Bagaimana Kisahnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.