JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran dalam menerapkan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Atas dasar itu, dia menilai wajar jika Anies dilaporkan ke polisi karena permasalahan tersebut.
"Dua Perda dilanggar, yang pertama Peraturan Daerah tentang rencana detil tata ruang dan pelanggaran Perda tentang ketertiban umum, yang ketiga UU tentang lalu lintas," kata Gembong.
Menurut Gembong, Anies dilaporkan ke polisi karena ada masyarakat yang terganggu dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Dengan adanya laporan polisi itu, Gembong meminta Anies-Sandi mengevaluasi kebijakannya.
Baca juga : Ketua Fraksi PDI-P: Penutupan Jalan Jatibaru Kebijakan One Man Show
"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur ke Polda Metro Jaya," ucap Gembong.
Baca juga : Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 WIB dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Baca juga : Polisi Pun Tak Bisa Hentikan Penutupan Jalan Jatibaru...
"Kami tidak melaporkan Wagub karena menurut kami Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah Abang," Jack ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).