JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak ingin mengomentari gugatan yang dilayangkan enam konsumen pulau reklamasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, gugatan itu sedang diproses pengadilan.
"Kalau saya, ini (gugatan konsumen pulau reklamasi) kan sudah masuk ke materi hukum, saya lebih baik tidak berkomentar," ujar Sandi di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Minggu (25/2/2018).
Sandi juga tak ingin berkomentar karena khawatir pernyataannya dapat menimbulkan spekulasi. Dia menyerahkan sepenuhnya soal gugatan itu kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita jangan bespekulasi kalau hukum. Kita biarkan nanti dari Biro Hukum yang akan menjelaskan," kata Sandi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh enam konsumen pulau reklamasi.
Baca juga : Gubernur Anies Digugat Konsumen Pulau Reklamasi
Dalam detil perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.
Baca juga : Tersangka Pencemaran Nama Baik Pengembang Pulau Reklamasi Dibebaskan
Gubernur Anies pun heran ada konsumen pulau reklamasi yang menggugatnya.