Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Kompas.com - 26/02/2018, 05:49 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu menurut rencana digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Apa alasan Ahok mengajukan PK?

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).

Baca juga: Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Permintaan Ahok

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA. Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.

Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut. Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Rencana Unjuk Rasa

Sidang PK yang menurut rencana digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.

Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa. Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen maupun dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa.

Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut. Menurut rencana, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari polsek, polres, dan bantuan dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Belum Dapat Informasi Jumlah Massa Unjuk Rasa Sidang PK Ahok

"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lainnya sudah diketahui terkait kedatangan massa. Tentu saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com