Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 26/02/2018, 09:04 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018). Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018.

Di lokasi, polisi tampak telah berjaga-jaga. Sejumlah mobil pengamanan dan mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara. Disediakan juga alat pendeteksi metal tepat di pagar masuk dan di lantai dua gedung.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, ada ribuan polisi yang diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut.

"Ada ribuan. Kami akan mengamankan dua kubu yang akan datang," ujar Roma.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kombes Suyatno mengatakan, pengamanan dibagi tiga ring.

"Kami bagi tiga ring, lebih kurang seperti sidang Ahok dulu," ujar Suyatno.

Massa pendukung Ahok memadati halaman PN Jakarta Utara jelang sidang PK Ahok, Senin (26/2/2018)KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Massa pendukung Ahok memadati halaman PN Jakarta Utara jelang sidang PK Ahok, Senin (26/2/2018)
Selain petugas keamanan, sejumlah kelompok pendukung Ahok juga telah hadir dengan menggunakan kaus berwarna merah. Terlihat juga kelompok ormas yang kontra-Ahok. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 dengan membawa spanduk agar hakim menolak PK Ahok.

Sidang akan dimulai pukul 09.00. Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dengan yang dijatuhkan terhadap Buni Yani di PN Bandung, Jawa Barat.  Majelis hakim di PN Bandung menilai, Buni Yani secara sah terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Akibat video itu, Ahok melalui persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan putusan.

Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com