JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 22 Desember 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang menjadi kebijakan out of the box.
Anies-Sandi menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan dapat menjual dagangannya dari pukul 08.00 hingga 18.00.
Ruas jalan lainnya digunakan untuk mengoperasikan bus transjakarta berjuluk Tanah Abang Explorer. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut.
Pro dan kontra bermunculan setelah diterapkannya kebijakan ini. Sejumlah pihak menilai, Anies dan Sandi perlu mengkaji ulang kebijakan ini karena dirasa merugikan berbagai pihak dan melanggar sejumlah peraturan.
Baca juga: Penataan Tanah Abang Tahap 2 Tinggal Tunggu Masukan Gubernur Anies
Rekomendasi polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat rekomendasi soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI. Dalam surat tersebut ada enam poin rekomendasi yang disertakan polisi.
Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
Baca juga: Rekomendasi Polisi Belum Bisa Dituruti, Jalan Jatibaru Raya Tetap Ditutup
Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketua Fraksi PDI-P: Penutupan Jalan Jatibaru Kebijakan "One Man Show"
Menanggapi rekomendasi ini, Pemprov DKI Jakarta berjanji membuka Jalan Jatibaru secara bertahap.
Demo sopir angkot
Aksi para sopir angkot dimulai pada Senin (22/1/2018) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengatakan, penutupan Jalan Jatibaru Raya membuat omzet mereka menurun hingga 50 persen.