JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan polisi terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Ia datang sekitar pukul 14.10 dan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Aulia Fahmi.
Setiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nikita tak banyak berkomentar.
"Gue juga enggak tahu. Eh, kece enggak gue," kata Nikita saat ditanya tujuan pemeriksaannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi soal Dugaan Menghina Panglima TNI
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita, Muannas Alaidid, mengatakan, kedatangan kliennya ke Mapolda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
"Jadi, kan, Nikita kemarin juga melaporkan Sam Aliano sebagai pihak penyebar ujaran kebencian yang sebenarnya. Jadi, kedatangannya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tahap penyidikan dan persiapan gelar (perkara) penetapan tersangka terhadap terlapor Sam Aliano tersebut," ujar Muannas.
Nikita disebut menuliskan ujaran kebencian terhadap Gatot terkait film G30S PKI lewat akun Twitter @NikitaMirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Main Wayang Orang untuk Beri Sumbangan
Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2017 atas tuduhan penghinaan terhadap Gatot yang kala itu masih menjabat Panglima TNI.
Sebelum Gepak, Nikita sudah dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.
Menanggapi laporan dirinya, Nikita pun melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial.
Baca juga: Demi Pacar, Nikita Mirzani Batalkan Kontrak dengan Majalah Dewasa
Pihak-pihak tersebut dianggap melakukan fitnah lewat akun Twitter dengan mengatasnamakan dirinya.
Tiga ormas yang dilaporkan adalah Gerakan Pemuda Anti Komunis dengan ketua Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Sementara dua akun yang dilaporkan yaitu pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.