JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak beradik, D (20) dan A (14) yang membunuh pamannya, Rosidi (39) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Rosidi adalah penjual bakmi di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi kedua kakak beradik ini sebelumnya memang sudah merencanakan untuk menghabisi pamannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyo Tony Surya Putra di Polres Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Awalnya, lanjut Tony, rencana pembunuhan akan dilakukan pada Rabu (21/2/2018) malam pukul 22.00 WIB. Namun, hari itu tersangka A menolak ajakan kakaknya, D.
Baca juga : Pembunuh Penjual Bakmi Rampas Harta Korban untuk Pasang Behel Gigi
"Atas dasar ini kami terapkan pasal pembunuhan rencana, karena memang sejak awal sudah direncanakan," kata Tony.
Setelah berhasil membujuk adiknya, akhirnya eksekusi dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) dini hari. Kedua tersangka melakukan aksinya setelah memastikan korban tertidur pulas.
Saat itu tersangka D berperan sebagai eksekutor. Namun, sebelum masuk ke kamar pamannya, tersangka A diminta mematikan lampu kamar terlebih dahulu.
"D masuk ke dalam kamar Rosidi sekitar pukul 03.00 dan langsung menusuk leher sebanyak tiga kali. Korban berusaha untuk melawan, lalu ditusuk lagi ke bagian perutnya. Saat itu korban sempat berteriak minta tolong," ucap Tony.
Baca juga : Tewas Dibunuh, Penjual Bakmi Gagal Bertemu Istri dan Anaknya yang Baru Lahir
Mendengar suara korban meminta tolong, tersangka A langsung masuk ke dalam kamar untuk membantu kakaknya menghabisi nyawa pamanya.
"A ini masuk dan berusaha agar pamanya tidak berteriak karena itu muka pamannya ini langsung ditutup dengan kasur," ucap Tony.
Usai memastikan pamannya sudah tidak bernyawa, keduanya tidak langsung pergi dari warung bakmi yang berlokasi di Jalan Albaido ll RT 004 RW 006. Mereka baru pergi dari lokasi keesokan harinya.
"Mereka baru pergi sekitar jam 13.00 WIB, dengan membawa sepeda motor dan uang dagangan milik korban," katanya.