JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar banyak soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan polisi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Menurut Sandiaga, sebagai warga negara yang baik harus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2/2018).
Sandiaga menilai kebijakan yang diambil Pemprov DKI soal penutupan Jalan Jatibaru Raya dan menempatkan PKL berjualan di sana sudah sesuai aturan.
"Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," kata Sandiaga.
Baca juga : Berdagang di Atas Trotoar Tanah Abang, PKL Kesal Ditertibkan Satpol PP
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
"Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian isi kolom perkara dalam laporan Jack yang diterima Kompas.com.
Baca juga : Penataan Tanah Abang Tahap 2 Tinggal Tunggu Masukan Gubernur Anies