Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 26/02/2018, 20:55 WIB
Iwan Supriyatna,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda 7 Maret 2018.

Dengan ditundanya pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 113 Ayat 2 KUHP.

"Karena pasal ini tuntutannya maksimal hukuman mati," kata kuasa hukum terdakwa Daniel Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Molor 3 Jam, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Ditunda

Menurutnya, pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi dinilai tidak bisa membuktikan para terdakwa sebagai perantara atau pemasok narkoba.

"Saat saksi-saksi ditanyakan, terutama saksi penyidik dari kepolisian, mereka tidak bisa menunjukkan siapa yang menjual. Kemudian, siapa yang akan membeli di Indonesia dan akan dikirim kemana," ucapnya.

Ia mengatakan, para terdakwa hanya bertidak sebagai kurir yang tidak mengetahui barang yang diantar.

Baca juga: Dhawiya Pakai Sabu Sejak 2010, Elvy Sukaesih Mengaku Tak Tahu

"Saksi-saksi ini mengatakan, mereka hanya mengantar saja. Jadi, bukan mereka penjualnya, bukan mereka juga yang membeli, mereka hanya kurir," ujar Daniel.

Ia mengatakan, fungsi perantara dan kurir berbeda-beda. Perantara, lanjutnya, aktif menghubungi penjual dan pembeli.

Sementara kurir hanya mengantarkan barang yang dipesan melalui aplikasi online.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua: Kita Akan Tindak ASN Penganiaya Stafnya

"Kami optimis bukan tuntutan maksimal tuntutan mati, tetapi masuk ke Pasal 112 Ayat 2 hukumannya seumur hidup," katanya. 

Delapan warga Taiwan jadi terdakwa dalam kasus itu. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.

Tiga orang lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017. Mereka kini didakwa dengan pasal 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Polisi hingga kini masih memeriksa kurir narkotika untuk melacak kaitan jaringan pengedar dan identitas pemesan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com