JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jam kerja sopir angkot yang mengikuti program OK Otrip akan diatur.
Sopir angkot yang tergabung dalam program tersebut akan dibagi dua jam kerja, pukul 06.00-13.00 dan 13.00-22.00.
"Kalau sudah jalan di masyarakat dan sudah terintegrasi dengan bus besar dan bus kecil, jadi tambah lagi tuh sopir. Satu kendaraan bisa tiga sopir," kata Andri, di Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Dishub DKI Berencana Sediakan Angkot Malam Hari untuk OK Otrip
Saat ini, lanjutnya, rata-rata angkot memiliki satu sopir untuk satu mobil. Sementara dalam program OK Otrip, akan diterapkan dua sopir untuk satu mobil.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja untuk sopir angkot yang mengikuti program OK Otrip.
Saat ini, lanjutnya, ada 12.500 angkot di Jakarta. Melalui program OK Otrip, akan ada penataan rute yang menyebabkan angkot bersisa 8.000 unit.
Baca juga: Target OK Otrip bagi Sopir Angkot di Tanah Abang Diturunkan
Andri mengatakan, para sopir tak perlu khawatir PHK. Sebab, melalui OK Otrip, satu angkot dapat dikendarai dua sopir.
"Kan (jumlah) sopir jadi 2 kali lipat bisa 16.000 (orang). Malah pemilik (angkot) nya yang (nantinya meminta), 'Pak cariin saya sopir, cariin saya sopir'. Makanya enggak ada yang di PHK," ujarnya.
Sopir angkot yang mengikuti program OK Otrip akan mendapatkan penghasilan Rp 3.600.000 per bulan dan BPJS. Sementara perhitungan perjalanan dihitung Rp 3.459,36 per kilometer dengan target perjalanan 190 kilometer.