JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Januari hingga Februari 2018, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 19 pengedar narkoba dan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pada Januari, pihaknya mengamankan 4,5 kg sabu-sabu, dan pada Februari diamankan juga sabu seberat 285 gram, 28 gram ganja, dan 111 butir ekstasi.
"Berhasil diungkap sabu-sabu 285 gram dan ganja 28 gram. (Sebanyak) 19 tersangka masih dalam proses (hukum," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Ia mengatakan, hari ini 4,5 kg sabu-sabu tersebut akan dimusnahkan.
Baca juga : 36 Diskotek Jakarta Disebut Sarang Narkoba, Disparbud DKI Edarkan Surat
Modus para pengedar adalah dengan memasukan narkoba secara sembunyi-sembunyi ke sejumlah barang yang dianggap tidak mencurigakan, salah satunya dengan menggunakan koper.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.