JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AA dan AS, dua tersangka kasus kecelakaan kerja di Tol Becakayu, Jakarta Timur pada Selasa (20/2/2018) dini hari.
AA merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan AS adalah Kepala Pengawas PT Virama Karya.
Tony mengatakan, AA dan AS tidak ditahan karena polisi melihat tidak ada unsur kesengajaan untuk mencelakakan para pekerja.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Kerja Tol Becakayu
"Kepada kedua terasangka ini kami tidak lakukan penahanan, artinya masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan, tidak mungkin melakukan itu dengan sengaja. Namun, karena ini hasil investigasi, karena kelalaiannya itu kami lakukan penyidikan," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap akan dilanjutkan. Polisi masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Ya, ini proses tetap jalan, tetap yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatan yang lalai tadi," katanya.
Baca juga: Polisi: Internal Pekerja Proyek Tol Becakayu Berpotensi Tersangka
Insiden kecelakaan kerja proyek Tol Becakayu terjadi pada Selasa (20/2/2018) dini hari. Para petugas yang sedang bekerja menjadi korban ambruknya bekisting pierhead.
Enam dari tujuh korban luka-luka jatuhnya cetakan beton proyek Tol Becakayu telah diperbolehkan pulang.