JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), pria yang dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengaku menyesal atas perbuatannya.
Mereka mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok Zoya. Rosadi yang berperan menyiram bensin dan membakar tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa pun tidak bisa menjelaskan kenapa ia tega melakukan hal tersebut.
"Saya menyesal Pak hakim," kata Rosadi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (27/2/2018).
Ia menjawab pertanyaan hakim dengan terisak sambil menyeka air mata. Terdakwa lainnya, Zulkafi dan Aldi, juga terlihat menangis.
Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi
Sementara itu, Najibullah, Karta, dan Subur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini terlihat menunduk.
Selain pemeriksaan terdakwa, sidang yang digelar hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Berturut-turut terdakwa memberikan kesaksiannya sebagai orang yang berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.
Bergantian majelis hakim menanyakan keterangan masing-masing terdakwa sesuai dengan berita acara pemiriksaan (BAP).
Pertanyaan kemudian juga diajukan oleh jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa secara bergantian.
Masing-masing terdakwa yang memiliki peran pada peristiwa ini mengaku ikut-ikutan dengan massa saat kejadian. Mereka pun mengira Zoya merupakan maling motor.
Baca juga : Dokter Forensik Ungkap Kematian Zoya yang Dibakar Massa di Bekasi
Adapun sidang kasus akan kembali dilanjutkan pada Selasa (6/3/2018) dengan agenda memberikan kesempatan saksi dari JPU atau penasihat hukum. Setelah tahapan ini selesai, persidangan akan masuk pada masa putusan pengadilan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Adapun Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.