Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

Kompas.com - 27/02/2018, 20:26 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), pria yang dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Mereka mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok Zoya. Rosadi yang berperan menyiram bensin dan membakar tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa pun tidak bisa menjelaskan kenapa ia tega melakukan hal tersebut.

"Saya menyesal Pak hakim," kata Rosadi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (27/2/2018).

Ia menjawab pertanyaan hakim dengan terisak sambil menyeka air mata. Terdakwa lainnya, Zulkafi dan Aldi, juga terlihat menangis.

Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

Sementara itu, Najibullah, Karta, dan Subur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini terlihat menunduk.

Selain pemeriksaan terdakwa, sidang yang digelar hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Berturut-turut terdakwa memberikan kesaksiannya sebagai orang yang berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.

Bergantian majelis hakim menanyakan keterangan masing-masing terdakwa sesuai dengan berita acara pemiriksaan (BAP).

Pertanyaan kemudian juga diajukan oleh jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa secara bergantian.

Masing-masing terdakwa yang memiliki peran pada peristiwa ini mengaku ikut-ikutan dengan massa saat kejadian. Mereka pun mengira Zoya merupakan maling motor.

Baca juga : Dokter Forensik Ungkap Kematian Zoya yang Dibakar Massa di Bekasi

Adapun sidang kasus akan kembali dilanjutkan pada Selasa (6/3/2018) dengan agenda memberikan kesempatan saksi dari JPU atau penasihat hukum. Setelah tahapan ini selesai, persidangan akan masuk pada masa putusan pengadilan.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Adapun Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com