DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok menyita 476 botol minuman keras beralkohol dari warung kelontong RT 007 RW 018, Kelurahan Pancoran Mas, Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, hal itu berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli miras.
"Benar, ada ratusan botol miras. 216 miras pabrikan berbagai jenis dan 260 botol miras berjenis ciu," kata Yayan, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Ini Sanksi Adat di Buton bagi yang Konsumsi dan Jual Miras
Menurut Yayan, pemilik warung kelontong telah melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Setelah disita, botol miras itu akan dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga akan menegur pemilik warung kelontong.
Pemilik warung, lanjutnya, akan dikenakan tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Saat Pesta Miras, Pemuda Ini Loncat ke Sungai Klawing dan Menghilang
"Hukumannya apa akan diputuskan majelis hakim," ucapnya.
Selain mendatangi warung kelontong di Pancoran Mas, pihaknya juga berencana menyisir wilayah lainnya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran miras.
Terlebih, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan seperti tawuran, pencurian, maupun tindak kriminal lainnya yang merugikan warga.