Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Unsur Pidana pada Proyek Reklamasi di Jakarta?

Kompas.com - 28/02/2018, 08:13 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari polemik yang di tengah masyarakat tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta, polisi kemudian berupaya menyelidiki duduk perkara dan persoalan terkait reklamasi itu. Polisi menggali data untuk menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut.

Penyelidikan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Kompas.com berikut ini merangkum perjalanan upaya Polda Metro Jaya menyelidiki unsur pidana pada proyek itu.

12 Oktober 2017: Polisi mulai selidiki data reklamasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan agar pihak kepolisian memahami persoalan tentang reklamasi itu. Sebab, persoalan tersebut tengah menjadi polemik di masyarakat.

Adi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki bagaimana aturan dan norma yang mendasari pembangunan reklamasi. Menurut dia, hal itu merupakan kunci utama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

1 November 2017: Direncanakan gelar perkara

Setelah memahami data-data mendasar proyek reklamasi, polisi merencanakan gelar perkara. Hal itu diumumkan pada 1 November 2017. Saat itu Adi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan satu hingga dua hari setelah tanggal pengumuman.

Menurut Adi, dia ingin mengetahui perkembangan dan kesulitan yang dialami penyidik dalam memperoleh data terkait proyek itu.

3 November 2017: Polisi menilai ada indikasi korupsi NJOP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.

"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, pada 3 November 2017.

Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat itu penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari pihak pemerintah maupun pengembang.

Polisi juga mulai mencari adanya kemungkinan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016). KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016).

5 November 2017: Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan

Argo mengatakan, dugaan kasus pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta telah memasuki proses penyidikan.

Saat itu Argo bahkan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Ia mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

6 November 2017: Polisi mulai gandeng BPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com