JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap laporan penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, laporan ini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya sudah terbitkan surat penyelidikan dan melalui berbagai pertimbangan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat ini saya terbitkan per kemarin (Selasa, 27/2/2018)," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2018).
Baca juga : Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Menurut Adi, laporan terhadap Anies ini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Kan laporannya soal penyalahgunaan wewenang, lalu melibatkan pejabat negara sementara itu dulu. Nanti kami periksa pelapor, kalau memang ada unsur pidana nanti kami sesuaikan lagi," kata Adi.
Ia mengatakan, dalam tahap penyelidikan, Jack Boyd Lapian sebagai pelapor-lah yang pertama kali akan diperiksa.
Jack akan diperiksa untuk menjelaskan duduk persoalannya. "Baru nanti pihak-pihak lain," kata dia.
Adi pun menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum sampai tahap penyidikan. Pihak kepolisian baru menerbitkan surat perintah penyelidikan yang berbeda dengan surat perintah penyidikan.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga : Dilaporkan ke Polisi, Anies Bilang Tentu Ada Masalah Saat Tegakkan Keadilan
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.