JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru, Jumat (2/3/2018), penjagaan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditingkatkan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejak pukul 12.00 WIB sejumlah aparat kepolisian bersiaga di depan pintu masuk utama gedung pengadilan.
Personel kepolisian memeriksa tas setiap pengunjung yang datang serta melakukan pemeriksaan ke dalam kabin pada setiap kendaraan yang hendak masuk ke dalam area parkir gedung pengadilan. Para personel juga bersenjata lengkap.
"Hari ini kita siagakan 250 anggota. Kita sudah siapkan sejak pukul 7 pagi," ucap Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP Johanes Kindangen di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Baca juga : Ketika Jaksa Menuntut dan Jonru Tak Peduli...
Johanes menyampaikan, dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menyiagakan 100 personel. Untuk sidang vonis kali ini, petugas keamanan ditambah mengingat adanya rencana kedatangan pendukung Jonru ke sidang hari ini.
Menurut dia, informasi awalnya, pendukung Jonru yang datang menyaksikan sidang mencapai 250 orang.
Namun, ia memperkiraan jumlah yang datang lebih sedikit dari rencana awal. "Sejak tadi kita terus berjaga. Belum ada massa yang datang. Kita upayakan penjagaan agar kondusif," ucap Johanes.
Adapun Jonru didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...
Dalam dakwaan yang disusun berlapis itu, Jonru juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.