Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Jonru, Polisi Perketat Penjagaan Gedung PN Jaktim

Kompas.com - 02/03/2018, 13:58 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru, Jumat (2/3/2018), penjagaan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditingkatkan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejak pukul 12.00 WIB sejumlah aparat kepolisian bersiaga di depan pintu masuk utama gedung pengadilan.

Personel kepolisian memeriksa tas setiap pengunjung yang datang serta melakukan pemeriksaan ke dalam kabin pada setiap kendaraan yang hendak masuk ke dalam area parkir gedung pengadilan. Para personel juga bersenjata lengkap.

"Hari ini kita siagakan 250 anggota. Kita sudah siapkan sejak pukul 7 pagi," ucap Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP Johanes Kindangen di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Baca juga : Ketika Jaksa Menuntut dan Jonru Tak Peduli...

Johanes menyampaikan, dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menyiagakan 100 personel. Untuk sidang vonis kali ini, petugas keamanan ditambah mengingat adanya rencana kedatangan pendukung Jonru ke sidang hari ini.

Menurut dia, informasi awalnya, pendukung Jonru yang datang menyaksikan sidang mencapai 250 orang.

Namun, ia memperkiraan jumlah yang datang lebih sedikit dari rencana awal. "Sejak tadi kita terus berjaga. Belum ada massa yang datang. Kita upayakan penjagaan agar kondusif," ucap Johanes.

Adapun Jonru didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...

Dalam dakwaan yang disusun berlapis itu, Jonru juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com