JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman berencana menghadirkan Saiful Munthohir menjadi saksi.
Menurut rencana, Saiful akan dihadirkan pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
"Sidang saksi berikutnya hanya satu, Saiful Munthohir," ujar Jaksa Nana Riana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Atas Kesaksian Korban, Terdakwa Bom Thamrin Bilang Tak Tahu Menahu
Nana enggan menjelaskan rinci identitas Saiful. Ia mengatakan, Saiful merupakan salah satu anggota kelompok pimpinan Aman.
"Saiful ini saksi dari mereka, nanti kami lihat apa peran terdakwa. Dia (Aman mengaku) masih di dalam tahanan (saat bom Thamrin), tetapi ada perbuatan dia, meskipun tidak secara langsung, tetapi memberikan motivasi melakukan amaliah seperti di luar negeri," ujarnya.
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar Kamis (15/2/2018), Saiful merupakan salah satu pengikut Aman.
Baca juga: Kesaksian Polisi yang Tak Sadar Dirinya Ditembak Saat Bom Thamrin
Ia pernah menjenguk Aman di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus terorisme yang lain.
Aman kemudian membisiki Saiful soal rencana teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saiful kemudian diminta mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror.
Baca juga: Cerita Trauma Salah Satu Korban Selamat Bom Thamrin
"Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Jaksa Anita.