Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengemudi Ojek Online Keroyok Anak Jalanan hingga Tewas

Kompas.com - 02/03/2018, 16:06 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pengemudi ojek online yang dipimpin oleh AD (31) terlibat pengeroyokan terhadap dua orang anak jalanan yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 13 Febuari 2018.

"Jadi awalnya dari praduga bahwa korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku (AD)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (2/3/2018).

Dari pangkalan Kalijodo, AD dan FEB (23) menemani DP (35) untuk menjemput penumpangnya, SA (35), pukul 02.38 WIB di Jembatan Tiga menuju Taman Sari.

Dalam perjalanan, AD mendengar curhatan SA yang nyaris menjadi korban penjambretan diduga preman di Jembatan Tiga dan Tubagus Angke.

Pengalaman serupa pernah dirasakan oleh AD. Ia pun berinisiatif mengajak rekan sesama pengemudi ojek online, yaitu FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26) untuk mencari penjambret yang diduga.

Baca juga : Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pengeroyokan X-Trail oleh Pengemudi Ojek Online

Sementara itu, DP tidak ikut dalam aksi pengeroyokan lantaran sedang mengantar penumpang.

"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum," kata Hengki.

Mereka menemukan dua orang yang mereka duga preman sedang nongkrong di kawasan depan minimarket Tubagus Angke pukul 04.06 WIB. Keduanya yakni DA (22) dan TI (23).

Para pengemudi ojek online tersebut kemudian menegur DA dan TI. Setelah itu, AD dan SAI mendekap TI yang terlihat membawa pisau diikuti pemukulan bergantian dengan menggunakan kayu serta batu.

"Korban ini salah satunya (DA) meninggal dunia karena pendarahan otak, satu lagi (TI) luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.

"Yang satunya (TI) sudah pulang dari rumah sakit dan dibawa ke Dinas Sosial karena dia anak jalanan," ucap Hengki.

Baca juga : Pelajaran dari Peristiwa Driver Ojek Online Keroyok X-Trail di Underpass Senen

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu sebuah potong kayu kaso, sebuah potongan papan kahu tripleks, sebuah helm, dua buah jaket, sebongkah batu sebesar kepalan tangan, tiga unit sepeda motor, sebuah pisau belati, sebuah rekaman kamera CCTV, sebuah setelan pakaian korban, dan dokumen hasil visum.

Akibat kasus ini AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka dan kematian.

Mereka terancam maksimal sembilan tahun penjara untuk perbuatan yang menyebabkan korban luka berat dan 12 tahun penjara untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com