Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari 19 Tahun yang Dibekuk Polisi Pernah Jadi Korban Prostitusi Online

Kompas.com - 02/03/2018, 17:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - FR alias MAF, mucikari berusia 19 tahun yang ditangkap Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (1/3/2018) memiliki rekam jejak sebagai pekerja prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok  AKP Moh Faruk Rozi mengatakan, para pekerja prostitusi yang ditawarkan oleh FR juga tercatat sebagai mantan rekan seprofesinya.

"Mucikari ini dulunya adalah pelaku prostitusi online yang beralih profesi menjadi mucikari. (Pekerja prostitusi) yang dia pasarkan itu ya teman-temannya dulu saat masih bergelut sebagai pekerja prositusi online," kata Rozi saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Rozi menuturkan FR telah beroperasi sebagai mucikari prostitusi online sejak tujuh bulan terakhir. Pekerja prostitusi yang ditawarkan oleh FR pun tak terbatas pada dua orang yang ditangkap semalam.

Baca juga : Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi

"Kalau dengan dua orang ini dia baru tujuh bulan jadi mucikari. Kalau dari data yang dia mucikariin banyak, tapi untuk sementara baru dua orang yang dimintai keterangan," katanya.

Rozi juga mengatakan, dua pekerja prostitusi yang dipasarkan oleh FR tidak mengalami pemaksaan apapun. Pasalnya, baik FR maupun korbannya mengaku terjun ke dunia prostitusi karena desakan ekonomi.

Sementara, Rozi menuturkan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan apabila FR tergabung dalam jaringan prostitusi yang lebih besar.

Baca juga : Prostitusi Online Via WhatsApp Terbongkar, 3 Mucikari Ditangkap

Kamis (1/3/2018) malam, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap FR di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan dua pekerja prostitusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online/perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke mucikarinya atas nama FR alias M.A.F di Jalan Salemba Utan Barat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).

Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking.

FR dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 506 KUHP.

Kompas TV Satpol PP Jakarta Barat Rabu (28/2) malam menggelar razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com