JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan, mendengarkan musik saat berkendara tidak dilarang.
Meski demikian, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik.
"Mendengarkan musik yang dilarang itu kalau mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan, itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," ujar Pujiono kepada Sonora Radio seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Kakorlantas: Dengar Musik di Mobil Tidak Dilarang
Ia mencontohkan, mendengarkan musik yang diiringi karaoke dan menggunakan alat bantu lain seperti mikrofon. Hal itu dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.
"Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik dan minum (minuman beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia (mendengarkan musik) wajar-wajar saja, saya rasa tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara tidak boleh dilakukan karena dianggap mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Baca juga: Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah
Saat itu, Budiyanto menilai mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
Budiyanto menyarankan pemutaran radio dan musik dilakukan saat kendaraan dalam posisi berhenti di lokasi yang tidak menganggu sirkulasi lalu lintas.