DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018), kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa tiga bos First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Adapun sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, korban yang hadir di sidang itu didominasi ibu-ibu. Mereka memadati ruang dan luar ruang sidang.
Baca juga: Sidang Kasus First Travel Hadirkan Agen dan Calon Jemaah Umrah
Wakapolsek Sukmajaya AKP Syah Johan mengatakan, pihaknya mengerahkan 19 polisi wanita atau polwan untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ada 19 polwan yang didatangkan karena kebanyakan yang datang ke sini korbannya perempuan," kata Syah Johan, Senin (5/3/2018).
Selain itu, 100 personel kepolisian juga dikerahkan mengamankan jalannya persidangan dan sekitar area persidangan.
Baca juga: Upaya Penebusan Dosa Bos First Travel kepada Calon Jemaah Umrah...
"Personel gabungan dari Polsek Sukmajaya dan Polres Depok," ucapnya.
Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umroh kepada 63.310 calon jemaah.
Ketiga bos First Travel ini didakwa menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.