JAKARTA, KOMPAS.com - Proses peninjauan kembali kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahap baru.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, kuasa hukum Ahok dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sidang pekan lalu.
"Sudah selesai penandatanganan (BAP oleh kuasa hukum dan JPU), sudah di bagian pidana dan siap diproses untuk ditindaklanjuti apa yang disampaikan majelis," kata Jootje saat dihubungi, Senin (5/3/2018).
Baca juga: PK dan Masa Depan Politik Ahok
Setelah berkas tersebut ditandatangani, berkas perkara segera ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).
"Perkara sudah di bagian pidana dan sedang diproses dikirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Nantinya, persidangan MA akan memutuskan apakah PK yang diajukan Ahok akan diterima atau tidak. Jootje enggan mengomentari waktu putusan MA.
Baca juga: PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA
"Dikirim dulu (berkasnya) ke Mahkamah Agung," katanya.
Pada Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Sembilan bulan setelah vonis dijatuhkan, Ahok mengajukan peninjauan kembali.
Baca juga: Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok
Menurut pengacaranya, kekhilafan hakim yang menangani perkara tersebut menjadi salah satu alasan Ahok mengajukan PK.
"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2/2018).