JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Dadi Sunardi di Karawang pada Senin (5/3/2018) kemarin. Dadi ditangkap karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil.
Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, aksi tersebut dilakukan Dadi pada 11 November silam.
"Pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan mau buat Jalan ke Lampung mengurus kerjaan. Namun, sampai kurang lebih satu bulan mobil tersebut tidak dikembalikan," kata Rachmat dalam keterangannya, Selasa (6/3/2018).
Meskipun berhasil menangkap Dadi, polisi rupanya belum menemukan mobil yang dibawa kabur Dadi. Pasalnya, mobil itu sudah dijual dengan harga Rp 25.000.000.
Baca juga : Polisi Koja Bekuk Penggelapan Mobil Bermodus Sewa Mobil
Malang bagi Dadi, lebih dari setengah hasil penjualan mobil tersebut lenyap karena ia ditipu oleh seseorang yang mengaku dapat menggandakan uang.
"Uangnya sejumlah Rp15.000.000 juta ditipu oleh orang yang baru dikenal yang janjinya bisa menggandakan uang. Sedangkan sisanya Rp 10.000.000 habis untuk biaya sehari-hari pelaku," kata Rachmat.
Ketika menangkap Dadi, polisi juga menemukan sejunlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan jaminan BPKB, satu bundel surat perjanjian debitur, dan satu lembar fotokopi legalisir BPKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.