JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tangani kasus narkoba artis Dhawiya Zaida dan tersangka lainnya.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2018).
Ia mengatakan, penunjukan tiga JPU tersebut untuk tersangka atas nama Dhawiyah binti Zaedun Zeth, kekasih Dhawiya bernama Muhammad bin Anis Bassurah, dan kakak kandung Dhawiya bernama Syehan bin Zaedun Zeth, dan Chairuli Gita binti Chairul Latief.
Baca juga : Fitria Sukaesih Berharap Dhawiya Zaida Bawa Kebaikan di Ruang Tahanan
"Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l), Pasal 127 ayat (l) huruf a UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Ia mengatakan, Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/68/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 16 Pebruari 2018 atas nama ketiga tersangka.
"SPDP tersebut telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018," kata dia.
Kasus narkoba yang menimpa keluarga pedangdut Elvy Sukaesih, mulai dari anak dan menantunya, menyita perhatian masyarakat.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) lalu, didapati timbangan elektronik dan sejumlah plastik pembungkus di dalam kamar Dhawiya, putri Elvy.
Melihat sejumlah barang bukti ini, kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan Dhawiya dan keluarganya juga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.