TANGERANG, KOMPAS.com — Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang menyayangkan adanya kasus pungutan liar yang dilakukan Camat Pagedangan Achmad Kasori (48). Saat ini, Achmad ditahan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Ya, pemerintah daerah sangat menyayangkan terjadi seperti ini karena kami sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama terkait semua masalah termasuk perizinan dan lainnya sehingga masih terjadi kasus seperti ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid kepada wartawan di Tigaraksa, Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Baca juga: Kasus Pungli Rp 600 Juta, Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rasyid mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang ditangani Polres Tangsel. Pihak Pemkab Tangerang mendukung kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami sangat menyayangkan dan setelah itu kami berikan kesempatan dan hormati proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian Tangsel," ujar Rasyid.
Lantaran berstatus sebagai tersangka, Achmad Kasori dinonaktifkan sebagai Camat Pagedangan mulai hari ini.
Achmad Kasori ditangkap Satreskrim Polres Tangsel pada Sabtu (3/3/2018) di rumahnya di Villa Balaraja, Tangerang, atas kasus pungli pembangunan tempat ibadah di salah satu ruangan di QBig Mall Pagedangan.
Baca juga: Polisi Tangkap Camat Pagedangan Terkait Pungli Rumah Ibadah
Achmad Kasori ditangkap setelah pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangsel. Pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap salah seorang staf Kecamatan Pagedangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Achmad Kasori diduga menerima uang Rp 45 juta. Ia diduga sebagai otak di balik kasus pungli rumah ibadah tersebut.