JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, dalam waktu dekat akan terbit peraturan gubernur (pergub) yang berisi penindakan tempat hiburan. Pergub ini menjawab laporan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) soal adanya 36 diskotek di Jakarta yang jadi sarang peredaran narkoba.
"Kami lagi finalisasi pergubnya dulu. Pergubnya dulu dibereskan. Pergubnya belum jadi, kami bikin pergub dulu. Soal sanksi dan lain-lain itu ada perda tapi belum ada pergub," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan, pergub tersebut baru diselesaikannya pada Selasa malam. Saat ini pergub tengah diproses untuk pengecekan naskah. Anies memastikan pergub tersebut berisi sanksi serta prosedur penindakan.
Baca juga : 36 Diskotek Edar Narkoba, BNN Kordinasi dengan BNNP dan Pemprov DKI
"Sekarang dengan adanya pergub mengharuskan ada pengawasan. Lagi difinalkan. Semalam saya bahas pergub sampai malam soal ini. Tinggal dicek naskahnya nanti diumumkan," ujar Anies.
Budi Waseso sebelumnya mengatakan, ada 36 diskotek di DKI Jakarta yang mengedarkan narkoba.
"Dari Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat, saya membuktikan bahwa 36 tempat yang saya cek terbukti menjual narkoba," kata Buwas di Cawang, Jakarta Timur, pada 20 Februari lalu.
Di DKI Jakarta terdapat 81 diskotek. Ia mengatakan, pihaknya membuktikan adanya peredaran narkoba di 36 diskotek itu dengan menyuruh orang membeli narkoba di tempat-tempat tersebut.
Baca juga : Budi Waseso Bakal Sisir 36 Diskotek di Malam Tahun Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.